16 Hal Ini Harus Diingat Selama PSBB Total di Jakarta
Minggu, 13 September 2020 - 17:40 WIB
9. Pengendalian Kendaraan Pribadi
Anies menuturkan selama pengetatan PSBB, kendaraan pribadi seperti mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Namun bila penumpangnya satu domisili maka hal itu tidak berlaku.
10. Ganjil Genap Ditiadakan
Anies mengungkap bahwa kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap ditiadakan selama pengetatan PSBB.
11. Ojek Online (Ojol) Boleh Angkut Penumpang
Anies memaparkan motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang sepanjang menajalankan protokol kesehatan secara ketat.
12. Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri
Anies mengatakan kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah dihindari untuk mencegah penularan kluster keluarga. Bila kasus positif menolak diisolasi di tempat yang ditentukan, maka ia akan dijemput oleh petugas dan aparat penegak hukum. Lokasi isolasi yang ditunjuk antara lain di Kemayoran, hotel atau wisma, serta tempat lain yang ditunjuk Gugus Tugas.
13. Warga Tak Boleh Menolak Testing COVID-19
Anies mengatakan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat. Setiap warga yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan petugas.
Anies menuturkan selama pengetatan PSBB, kendaraan pribadi seperti mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Namun bila penumpangnya satu domisili maka hal itu tidak berlaku.
10. Ganjil Genap Ditiadakan
Anies mengungkap bahwa kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap ditiadakan selama pengetatan PSBB.
11. Ojek Online (Ojol) Boleh Angkut Penumpang
Anies memaparkan motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang sepanjang menajalankan protokol kesehatan secara ketat.
12. Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri
Anies mengatakan kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah dihindari untuk mencegah penularan kluster keluarga. Bila kasus positif menolak diisolasi di tempat yang ditentukan, maka ia akan dijemput oleh petugas dan aparat penegak hukum. Lokasi isolasi yang ditunjuk antara lain di Kemayoran, hotel atau wisma, serta tempat lain yang ditunjuk Gugus Tugas.
13. Warga Tak Boleh Menolak Testing COVID-19
Anies mengatakan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat. Setiap warga yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan petugas.
tulis komentar anda