Tiga Pergub Ini Mengatur PSBB DKI Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga Peraturan Gubernur menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB.
Berikut Pergub mengenai kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta yang diterima SINDOnews, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Anies: Perkantoran Swasta Hanya Boleh 25 Persen Pegawai Masuk)
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan pada 9 April 2020.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Ditetapkan pada 19 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan pada 13 September 2020. (Baca juga: DKI Segera Umumkan Detail PSBB Total, Moda Transportasi Siap Lakukan Penyesuaian)
Berikut Pergub mengenai kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta yang diterima SINDOnews, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Anies: Perkantoran Swasta Hanya Boleh 25 Persen Pegawai Masuk)
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan pada 9 April 2020.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Ditetapkan pada 19 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan pada 13 September 2020. (Baca juga: DKI Segera Umumkan Detail PSBB Total, Moda Transportasi Siap Lakukan Penyesuaian)
(jon)