PSBB Dimulai, Pemkab Bogor Batasi Operasional Ojek Online
Selasa, 14 April 2020 - 23:34 WIB
BOGOR - Untuk memutus rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkab Bogor membatasi segala aktivitas dan mobilitas warganya mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.
Salah satu aktivitas yang dibatasi adalah angkutan umum daring seperti ojek online (ojol). Hal itu dilakukan sesuai aturan Kementerian Kesehatan yang praktiknya juga meniru PSBB di DKI Jakarta.
"Pembatasan ini kita ingin memastikan PSBB berjalan efektif dengan membatasi pergerakan warga dari luar daerah maupun di Kabupaten Bogor. Kalau ojol kita tetap mengacu kepada aturan Kemenkes karena kita juga menduplikasi dari sana dan saya matangkan hari ini," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4/2020) malam. (Baca juga: Wali Kota Ingin Penerapan PSBB di Depok seperti di Jakarta)
Namun, pihaknya tidak sepenuhnya melarang ojol untuk beroperasi selama PSBB. Dia menilai terdapat pertimbangan dari sisi sosial ekonomi bagi warganya yang mencari nafkah.
Sebagai gantinya, ojol masih tetap diperbolehkan beroperasi tapi hanya untuk pemesanan saja atau mengangkut barang. Yang jelas bukan untuk mengangkut penumpang. "Aturannya jelas tidak diperkenankan membawa penumpang jadi hanya barang saja yang boleh," tegas Ade.
Pemkab Bogor juga masih menoleransi kendaraan pribadi keluarga khususnya roda dua untuk berboncengan. "Kalau suami istri ya mungkin bisa diperkenankan, tapi yang benar-benar keluarga bukan penumpang lain," ucapnya. (Baca juga: PSBB di Jakarta Akan Efektif Jika Bodetabek Terapkan Hal Serupa)
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa teknis dan aturan pelaksanaan PSBB telah disepakati sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disusun.
Adapun poin aturan itu di antaranya membatasi jumlah penumpang dan setiap pengendara atau penumpang akan diperiksa oleh petugas. Bagi yang tidak menaati aturan dan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi.
Selama PSBB sejumlah petugas gabungan telah dikerahkan
untuk melakukan pengecekan di 55 titik jalan protokol. "Mekanismenya itu sesuai Perbup, jadi di antaranya kita membatasi jumlah penumpang yang 50 persen kemudian juga pengangkutan orang (ojol) juga kita larang sementara ini. Selanjutnya ada juga beberapa kaitannya pengecekan dan imbauan, serta pamflet terkait konsep physical distancing," bebernya.
Personel gabungan sekitar 1.020 orang yakni Polres, Kodim, dan Pemkab Bogor, masing-masing pos ada 4-7 personel tergantung lokasi dan waktunya 24 jam serta terbagi dalam tiga shift. (Baca juga: F-PDIP Nilai Pengawasan dan Penegakan Hukum PSBB di Jakarta Lemah)
Salah satu aktivitas yang dibatasi adalah angkutan umum daring seperti ojek online (ojol). Hal itu dilakukan sesuai aturan Kementerian Kesehatan yang praktiknya juga meniru PSBB di DKI Jakarta.
"Pembatasan ini kita ingin memastikan PSBB berjalan efektif dengan membatasi pergerakan warga dari luar daerah maupun di Kabupaten Bogor. Kalau ojol kita tetap mengacu kepada aturan Kemenkes karena kita juga menduplikasi dari sana dan saya matangkan hari ini," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4/2020) malam. (Baca juga: Wali Kota Ingin Penerapan PSBB di Depok seperti di Jakarta)
Namun, pihaknya tidak sepenuhnya melarang ojol untuk beroperasi selama PSBB. Dia menilai terdapat pertimbangan dari sisi sosial ekonomi bagi warganya yang mencari nafkah.
Sebagai gantinya, ojol masih tetap diperbolehkan beroperasi tapi hanya untuk pemesanan saja atau mengangkut barang. Yang jelas bukan untuk mengangkut penumpang. "Aturannya jelas tidak diperkenankan membawa penumpang jadi hanya barang saja yang boleh," tegas Ade.
Pemkab Bogor juga masih menoleransi kendaraan pribadi keluarga khususnya roda dua untuk berboncengan. "Kalau suami istri ya mungkin bisa diperkenankan, tapi yang benar-benar keluarga bukan penumpang lain," ucapnya. (Baca juga: PSBB di Jakarta Akan Efektif Jika Bodetabek Terapkan Hal Serupa)
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa teknis dan aturan pelaksanaan PSBB telah disepakati sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disusun.
Adapun poin aturan itu di antaranya membatasi jumlah penumpang dan setiap pengendara atau penumpang akan diperiksa oleh petugas. Bagi yang tidak menaati aturan dan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi.
Selama PSBB sejumlah petugas gabungan telah dikerahkan
untuk melakukan pengecekan di 55 titik jalan protokol. "Mekanismenya itu sesuai Perbup, jadi di antaranya kita membatasi jumlah penumpang yang 50 persen kemudian juga pengangkutan orang (ojol) juga kita larang sementara ini. Selanjutnya ada juga beberapa kaitannya pengecekan dan imbauan, serta pamflet terkait konsep physical distancing," bebernya.
Personel gabungan sekitar 1.020 orang yakni Polres, Kodim, dan Pemkab Bogor, masing-masing pos ada 4-7 personel tergantung lokasi dan waktunya 24 jam serta terbagi dalam tiga shift. (Baca juga: F-PDIP Nilai Pengawasan dan Penegakan Hukum PSBB di Jakarta Lemah)
(jon)
tulis komentar anda