6 Tersangka Pengeroyokan Tahanan Rutan Depok hingga Tewas Terancam 12 Tahun Bui
Senin, 02 September 2024 - 23:54 WIB
DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam pelaku kasus pengeroyokan tahanan berinisial RA (26) hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Depok sebagai tersangka. Enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I, dan T, terancam hukuman 12 tahun bui atas perbuatannya ditambah sisa masa tahanan.
"Napi yang tewas updatenya sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, jadi proses hukum sudah jalan," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
Namun demikian kata Arya, karena tersangka ini di dalam rutan sebagai tahanan, maka penahanannya tetap di sana.
"Cuma saat divonis bebas, bebas masa hukuman kita akan lanjutkan dengan penahanan lanjutan terkait kasus yang pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.
"Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan 351 KUHP penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia," tambahnya.
Sebelumnya, seorang tahanan tewas dikeroyok enam orang di Rutan Kelas I, Depok, Jawa Barat. Pengeroyokan dipicu sikap korban yang dinilai tidak sopan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad mengatakan, korban berinisial RA (26) belum lama dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Tahanan kasus narkoba tersebut kemudian dititipkan ke Rutan Cilodong Depok. "Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.
"Napi yang tewas updatenya sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, jadi proses hukum sudah jalan," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
Namun demikian kata Arya, karena tersangka ini di dalam rutan sebagai tahanan, maka penahanannya tetap di sana.
"Cuma saat divonis bebas, bebas masa hukuman kita akan lanjutkan dengan penahanan lanjutan terkait kasus yang pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.
Baca Juga
"Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan 351 KUHP penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia," tambahnya.
Sebelumnya, seorang tahanan tewas dikeroyok enam orang di Rutan Kelas I, Depok, Jawa Barat. Pengeroyokan dipicu sikap korban yang dinilai tidak sopan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad mengatakan, korban berinisial RA (26) belum lama dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Tahanan kasus narkoba tersebut kemudian dititipkan ke Rutan Cilodong Depok. "Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.
tulis komentar anda