Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Penjualan Bayi di Depok

Senin, 02 September 2024 - 18:01 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus TPPO yakni bayi, di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Foto/SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yakni bayi, di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Dua bayi jenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi dengan nilai puluhan juta.

"Sudah terjadi beberapa waktu lalu kita tangani ada sindikat penjualan bayi, jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres, Senin (2/9/2024).

Dijelaskan Kombes Arya Perdana, saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang, sehingga di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan didapati ada dua bayi yang akan dijual, satu laki, satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali.





"Jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta, dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta," jelasnya.

Kata Arya Perdana, bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali, umur satu hari langsung rencananya akan dibawa ke Bali.

"Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang dari orang tua bayi suami dan istri, ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan dan akan menjual bayi di Bali. Penyelidikannya kita mulai dari sini, karena kejadiannya awal di Depok," ungkapnya.

Arya menegaskan, delapan pelaku telah diamankan di antaranya Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).

"Setelah itu kita berusaha mengembangkan kejadiannya dan pidananya kita dapati tersangka utama penjual bayi ada di Bali. Ini semua kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu," ujarnya.

Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, delapan tersangka terancam Pasal 2 Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2007, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini, setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama. Yang urus transportasinya sama, jadi itu pasal sedemikian rupa, bahkan yang membantu ancaman hukumannya sama," tegasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More