Pendaftaran ke KPUD Jakarta, Paslon Dibolehkan Bawa Pendukung Paling Banyak 200 Orang

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:52 WIB
KPU Jakarta telah membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, Selasa (27/8/2024). Foto/SINDOnews/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. KPU Jakarta pun memperbolehkan pasangan calon (paslon) untuk membawa massa ketika melakukan pendaftaran.

Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata menyebut jumlah pendukung yang akan dibawa pasangan calon berjumlah paling banyak 200 orang. Hal itu disesuaikan dengan kapasitas kantor KPUD DKI Jakarta.

"Bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," ujar Wahyu di Kantor KPUD Jakarta, Selasa (27/8/2024).



Namun nantinya, para pendukung tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan tempat paslon menyerahkan dokumen persyaratan. Para pendukung hanya bisa menunggu di halaman Kantor KPUD Jakarta yang telah disediakan tempat duduk.



Selanjutnya, setelah dokumen persyaratan dilakukan pengecekan oleh KPUD Jakarta, paslon akan diberikan waktu untuk melakukan pers konferensi.

"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, paslon akan konferensi pers pascapenerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk waktu pendaftaran tanggal 27-28 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Untuk penetapan paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More