Hari Ini, BEM UI Turun ke Jalan Kawal Putusan MK di Gedung DPR

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:35 WIB
BEM UI bakal menggelar unjuk rasa di DPR mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat threshold atau ambang batas pengusungan calon kepala daerah yang dianulir oleh Baleg DPR dan Rapat Panja, Kamis (22/8/2024). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) bakal turun aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat threshold atau ambang batas pengusungan calon kepala daerah (Cakada) yang dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Rapat Panitia Kerja (Panja), Rabu (21/8/2024). Draf RUU Pilkada yang tak sesuai putusan MK Nomor 60 rencananya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/8/2024).

"SERUAN AKSI MASSA: KAWAL PUTUSAN MK. Hari ini, kita saksikan dengan mata kepala sendiri, bagaimana elite politik bermain-main dengan sistem yang seharusnya melayani rakyat. Kita, sebagai pemilik suara, bukanlah komoditas yang hanya dibutuhkan saat Pilkada! RUU Pilkada yang membelokkan makna hukum demi kepentingan segelintir orang adalah serangan langsung terhadap demokrasi kita," tulis caption laman Instagram @bemui_official dikutip, Kamis (22/8/2024).

"Inilah saatnya kita bangkit, bersatu melawan upaya yang terang-terangan merusak demokrasi! Ayo, turun ke jalan, suarakan penolakan kita terhadap segala bentuk manipulasi hukum yang mengkhianati kepercayaan rakyat! Bersama kita lawan, bersama kita tegakkan kebenaran!" tambahnya.





Adapun titik kumpul aksi rencananya dari Halaman Fisip UI dan menuju ke depan Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta dengan dress code hitam dan jaket kuning (jakun) UI.

Sebelumnya, Baleg DPR bersama Pemerintah menyetujui draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar sore kemarin.

Sebelum pengambilan keputusan ini, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Panja dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini masing-masing fraksi partai politik terkait draf RUU Pilkada tersebut.

Kemudian, setelah mendengar keseluruhan, Wakil Ketua Baleg DPR yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Achmad Baidowi melanjutkan pengambilan keputusan.



"Apakah dapat disetujui?" tanya pria yang akrab disapa Awiek di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/024).

"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More