Mahasiswa Unpam Tangsel Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Universitas Pamulang (FAM Unpam) dan Antifasis Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Pamulang, Kamis (10/10/2024). Mereka menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto .
Perwakilan FAM Unpam, Job Silitonga, menyatakan, pihaknya tegas menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Mereka menilai kepemimpinan Soeharto selama Orde Baru penuh dengan kontroversi.
"Ada berbagai tragedi pelanggaran HAM di era Orde Baru, seperti penghilangan paksa dan pembunuhan aktivis. Demokrasi dibungkam, dan maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi ciri khas pemerintahannya," katanya. Menurut Job, krisis moneter yang melanda Indonesia juga merupakan dampak dari kebijakan yang diambil Soeharto.
Dalam aksi damai tersebut, para demonstran membentangkan spanduk yang bertuliskan "Tolak Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto". Penolakan ini mencerminkan suara mahasiswa yang merasa bahwa Soeharto tidak layak mendapatkan pengakuan tersebut.
Sementara itu, di lokasi lain, sejumlah pegiat HAM menggelar Aksi Kamisan ke-835 di depan Istana Merdeka, Jakarta, dengan tuntutan yang sama. Mereka meminta pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebelumnya diajukan oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Usulan tersebut muncul bersamaan dengan penyerahan dokumen penghapusan nama Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang berisi tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN. MPR berpendapat bahwa langkah tersebut memberikan kepastian hukum bagi Soeharto.
Aksi protes dari mahasiswa dan pegiat HAM ini menunjukkan bahwa isu pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto masih menjadi perdebatan panas di masyarakat, dengan banyak pihak yang menuntut agar sejarah diakui dengan seimbang dan adil.
Untuk diketahui, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perintah untuk Menyelenggarakan yang Bersih Tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Keputusan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024, yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Perwakilan FAM Unpam, Job Silitonga, menyatakan, pihaknya tegas menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Mereka menilai kepemimpinan Soeharto selama Orde Baru penuh dengan kontroversi.
"Ada berbagai tragedi pelanggaran HAM di era Orde Baru, seperti penghilangan paksa dan pembunuhan aktivis. Demokrasi dibungkam, dan maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi ciri khas pemerintahannya," katanya. Menurut Job, krisis moneter yang melanda Indonesia juga merupakan dampak dari kebijakan yang diambil Soeharto.
Dalam aksi damai tersebut, para demonstran membentangkan spanduk yang bertuliskan "Tolak Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto". Penolakan ini mencerminkan suara mahasiswa yang merasa bahwa Soeharto tidak layak mendapatkan pengakuan tersebut.
Sementara itu, di lokasi lain, sejumlah pegiat HAM menggelar Aksi Kamisan ke-835 di depan Istana Merdeka, Jakarta, dengan tuntutan yang sama. Mereka meminta pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebelumnya diajukan oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Usulan tersebut muncul bersamaan dengan penyerahan dokumen penghapusan nama Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang berisi tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN. MPR berpendapat bahwa langkah tersebut memberikan kepastian hukum bagi Soeharto.
Aksi protes dari mahasiswa dan pegiat HAM ini menunjukkan bahwa isu pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto masih menjadi perdebatan panas di masyarakat, dengan banyak pihak yang menuntut agar sejarah diakui dengan seimbang dan adil.
Untuk diketahui, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perintah untuk Menyelenggarakan yang Bersih Tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Keputusan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024, yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).