Operasi Yustisi Pengelola PGV dan Aparat Jaring Puluhan Pasangan Mesum

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:19 WIB
"Kalau ada mucikarinya akan saya proses secara hukum sesuai Pasal 296 KUHP, ancaman penjara 2 tahun," ujar Didin.

Apartment Manager PGV Itha mengatakan, penyewa unit apartemen secara harian ini sudah sangat meresahkan pemilik dan penghuni yang tinggal di PGV. Karena itu, mereka mendukung badan pengelola untuk secara rutin membersihkan tempat tinggalnya dari perbuatan maksiat.

”Kami lakukan secara rutin untuk membuat orang tidak berani lagi menyewa apartemen di sini untuk hal-hal yang tidak pantas. Untuk operasi-operasi berikutnya baik Camat maupun Kapolsek sudah tegas akan memproses secara hukum,” kata Itha.

Untuk meminimalisasi terjadinya tindak penyalahgunaan sewa unit apartemen, dia mengimbau pemilik dan agen properti tidak menyewakan secara harian karena hal tersebut rawan disalahgunakan.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More