Polres Jakbar Tangkap Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online
Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan duit judi online . Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku bernama Jefri (34).
"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (25/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 15 Juli 2024 yang lalu. Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.
"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," kata Andri.
Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
"Pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujarnya.
Andri belum menjelaskan lebih jauh terkait pengungkapan kasus tersebut. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya.
"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (25/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 15 Juli 2024 yang lalu. Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.
"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," kata Andri.
Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
"Pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujarnya.
Andri belum menjelaskan lebih jauh terkait pengungkapan kasus tersebut. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya.
(cip)
tulis komentar anda