Polisi Tangkap Sejoli Promosikan Judi Online sambil Bikin Video Porno
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap wanita MM (23) dan kekasihnya AA (22) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang mempromosikan judi online sambil membuat video porno . Keduanya mengiklankan perjudian di media sosial dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan satu hari sebanyak 3 kali postingan.
“Kemudian, untuk pornografi dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno, Rabu (24/7/2024).
Untuk penjualan video porno, pasangan kekasih ini mematok harga kisaran Rp150.000-Rp300.000. “Jadi karena berdua ini pacaran dibikin vidio porno kemudian dijual satu kali kirim berkisar Rp150.000-Rp300.000 selama setahun,” ujarnya.
Keduanya telah meraup keuntungan sebesar Rp15 juta untuk mempromosikan judi online di media sosial.
“Kalau dihitung-hitung satu tahun, gambarannya 1 tahun untuk pornografi maupun media sosial. Kalau 1 tahun, sebulan Rp1,5 juta berarti sudah kurang lebih Rp15 juta kalau dari endorsenya. Kalau untuk video itu dia kan selektif tergantung pesanannya,” kata Sutrisno.
Dua pelaku telah ditahan dan disangkakan Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kemudian, untuk pornografi dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno, Rabu (24/7/2024).
Untuk penjualan video porno, pasangan kekasih ini mematok harga kisaran Rp150.000-Rp300.000. “Jadi karena berdua ini pacaran dibikin vidio porno kemudian dijual satu kali kirim berkisar Rp150.000-Rp300.000 selama setahun,” ujarnya.
Keduanya telah meraup keuntungan sebesar Rp15 juta untuk mempromosikan judi online di media sosial.
“Kalau dihitung-hitung satu tahun, gambarannya 1 tahun untuk pornografi maupun media sosial. Kalau 1 tahun, sebulan Rp1,5 juta berarti sudah kurang lebih Rp15 juta kalau dari endorsenya. Kalau untuk video itu dia kan selektif tergantung pesanannya,” kata Sutrisno.
Dua pelaku telah ditahan dan disangkakan Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(jon)