Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Cantik Ditangkap Polsek Tambun
loading...
A
A
A
BEKASI - Selebgram cantik berinisial MJ (24) ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online di media sosial (medsos). MK hanya tertunduk lesu ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan pelaku telah membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagramnya. Hal ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.
"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut," ujar Agum dari keterangannya Sabtu (20/7/2024).
Agum menjelaskan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di salah satu Apartemen Kalibata City, Pancoran Kota, Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap pada Jumat (19/7/2024) lalu berikut barang bukti KTP ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan, serta SIM card. Penangkapan MK berawal dari personel yang melakukan patroli rutin dunia maya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Putu Agum.
Pelaku terancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian.
"Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Agum.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan pelaku telah membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagramnya. Hal ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.
"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut," ujar Agum dari keterangannya Sabtu (20/7/2024).
Agum menjelaskan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di salah satu Apartemen Kalibata City, Pancoran Kota, Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap pada Jumat (19/7/2024) lalu berikut barang bukti KTP ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan, serta SIM card. Penangkapan MK berawal dari personel yang melakukan patroli rutin dunia maya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Putu Agum.
Pelaku terancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian.
"Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Agum.
(kri)