Kejari Depok Dalami Skandal Manipulasi Nilai Rapor untuk PPDB
Kamis, 18 Juli 2024 - 18:40 WIB
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penelaahan informasi dugaan manipulasi nilai rapor oleh oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Penelaahan ini dilakukan setelah 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir kepesertaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2024 karena terbukti melakukan manipulasi nilai rapor hingga naik 20%.
"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhammad Arief Ubaidillah di Depok, Kamis (18/7/2024).
Ubaidillah menambahkan, Kejari Depok akan menelaah informasi tersebut. Jika ditemukan indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap, akan segera ditindaklanjuti.
"Masih proses telaah ya, kita belum bisa ungkap lebih lanjut. Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," ujarnya.
Kejari tidak pandang bulu untuk mendalami kasus skandal manipulasi nilai rapor itu. Ia tak segan memberikan saksi sesuai hukum yang berlaku.
"Jika hasil telaah ada indikasi ada unsur pidana, sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Ubaidillah meminta masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan salah satunya manipulasi nilai rapor.
"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional. Kejari Depok akan memastikan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan dengan transparan dan akuntabel," katanya.
"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhammad Arief Ubaidillah di Depok, Kamis (18/7/2024).
Ubaidillah menambahkan, Kejari Depok akan menelaah informasi tersebut. Jika ditemukan indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap, akan segera ditindaklanjuti.
"Masih proses telaah ya, kita belum bisa ungkap lebih lanjut. Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," ujarnya.
Kejari tidak pandang bulu untuk mendalami kasus skandal manipulasi nilai rapor itu. Ia tak segan memberikan saksi sesuai hukum yang berlaku.
"Jika hasil telaah ada indikasi ada unsur pidana, sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Ubaidillah meminta masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan salah satunya manipulasi nilai rapor.
"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional. Kejari Depok akan memastikan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan dengan transparan dan akuntabel," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda