Eksekusi Rumah Diduga Cacat Hukum, RPA Perindo Dampingi Korban Penyitaan Aset ke BPN Jakbar
Selasa, 16 Juli 2024 - 13:40 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan kepada perempuan korban eksekusi rumah di Puri Kembangan. Hal ini untuk melakukan audiensi dengan pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (16/7/2024) siang.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, pendampingan diberikan karena penyitaan terhadap aset itu diduga cacat hukum. Atas dasar itu, Jeannie meminta agar penyitaan rumah kliennya dapat diblokir dan tidak sah secara hukum.
"Tadi telah berbicara pada pimpinan BPN Jakarta Barat supaya diadakan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut," kata Jeannie usai mendampingi korban di Kantor BPN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Jeannie berkata, pihaknya telah diterima dengan baik saat beraudiensi dengan pimpinan BPN Jakbar. Bahkan kata Jeannie, surat permohonan pemblokiran itu telah diterima dengan baik oleh pimpinan BPN Jakarta Barat.
"Untuk kasus ini, RPA Perindo segera menyurati pemblokiran aset ini sertifikat ini sambil menunggu putusan pemgadilan. Jadi mereka (BPN Jakarta Barat) sangat merespon sangat baik upaya-upaya yang dilakukan oleh RPA Perindo," tutur Jeannie.
Ia berkata, penyitaan aset harus dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan. Atas dasar itu, ia menilai penyitaan aset berupa rumah itu cacat hukum.
"Oleh karena itu, tadi juga sudah memasukan surat permohonan pemblokiran dengan data-data persidangan yang sedang berlanjut," terang Jeannie.
Salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, pendampingan diberikan karena penyitaan terhadap aset itu diduga cacat hukum. Atas dasar itu, Jeannie meminta agar penyitaan rumah kliennya dapat diblokir dan tidak sah secara hukum.
"Tadi telah berbicara pada pimpinan BPN Jakarta Barat supaya diadakan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut," kata Jeannie usai mendampingi korban di Kantor BPN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Jeannie berkata, pihaknya telah diterima dengan baik saat beraudiensi dengan pimpinan BPN Jakbar. Bahkan kata Jeannie, surat permohonan pemblokiran itu telah diterima dengan baik oleh pimpinan BPN Jakarta Barat.
"Untuk kasus ini, RPA Perindo segera menyurati pemblokiran aset ini sertifikat ini sambil menunggu putusan pemgadilan. Jadi mereka (BPN Jakarta Barat) sangat merespon sangat baik upaya-upaya yang dilakukan oleh RPA Perindo," tutur Jeannie.
Ia berkata, penyitaan aset harus dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan. Atas dasar itu, ia menilai penyitaan aset berupa rumah itu cacat hukum.
"Oleh karena itu, tadi juga sudah memasukan surat permohonan pemblokiran dengan data-data persidangan yang sedang berlanjut," terang Jeannie.
Salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu.
tulis komentar anda