Eksekusi Rumah Diduga Cacat Hukum, RPA Perindo Dampingi Korban Penyitaan Aset ke BPN Jakbar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan kepada perempuan korban eksekusi rumah di Puri Kembangan. Hal ini untuk melakukan audiensi dengan pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (16/7/2024) siang.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, pendampingan diberikan karena penyitaan terhadap aset itu diduga cacat hukum. Atas dasar itu, Jeannie meminta agar penyitaan rumah kliennya dapat diblokir dan tidak sah secara hukum.
"Tadi telah berbicara pada pimpinan BPN Jakarta Barat supaya diadakan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut," kata Jeannie usai mendampingi korban di Kantor BPN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Jeannie berkata, pihaknya telah diterima dengan baik saat beraudiensi dengan pimpinan BPN Jakbar. Bahkan kata Jeannie, surat permohonan pemblokiran itu telah diterima dengan baik oleh pimpinan BPN Jakarta Barat.
"Untuk kasus ini, RPA Perindo segera menyurati pemblokiran aset ini sertifikat ini sambil menunggu putusan pemgadilan. Jadi mereka (BPN Jakarta Barat) sangat merespon sangat baik upaya-upaya yang dilakukan oleh RPA Perindo," tutur Jeannie.
Ia berkata, penyitaan aset harus dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan. Atas dasar itu, ia menilai penyitaan aset berupa rumah itu cacat hukum.
"Oleh karena itu, tadi juga sudah memasukan surat permohonan pemblokiran dengan data-data persidangan yang sedang berlanjut," terang Jeannie.
Salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu.
"Pasti, saya percaya dengan RPA Perindo," terang Simon.
Kendati demikian, Simon berharap, kasus penyitaan rumah keluarganya bisa ceoat rampung dan diselesaikan dengan jalur musyawarah. "Harapan cepat selesai, musyawarah," tuturnya.
Dalam kasus itu, RPA Perindo juga telah memberikan pendampingan kepada pemilik rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat saat proses penyitaan Senin (8/7/2024).
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengungkap akan fokus mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat, hingga rumah korban disita.
"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan," kata Jeannie saat ditemui di Jalan Raya Puri Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).
RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, menduga bahwa penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, pendampingan diberikan karena penyitaan terhadap aset itu diduga cacat hukum. Atas dasar itu, Jeannie meminta agar penyitaan rumah kliennya dapat diblokir dan tidak sah secara hukum.
"Tadi telah berbicara pada pimpinan BPN Jakarta Barat supaya diadakan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut," kata Jeannie usai mendampingi korban di Kantor BPN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Jeannie berkata, pihaknya telah diterima dengan baik saat beraudiensi dengan pimpinan BPN Jakbar. Bahkan kata Jeannie, surat permohonan pemblokiran itu telah diterima dengan baik oleh pimpinan BPN Jakarta Barat.
"Untuk kasus ini, RPA Perindo segera menyurati pemblokiran aset ini sertifikat ini sambil menunggu putusan pemgadilan. Jadi mereka (BPN Jakarta Barat) sangat merespon sangat baik upaya-upaya yang dilakukan oleh RPA Perindo," tutur Jeannie.
Ia berkata, penyitaan aset harus dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan. Atas dasar itu, ia menilai penyitaan aset berupa rumah itu cacat hukum.
"Oleh karena itu, tadi juga sudah memasukan surat permohonan pemblokiran dengan data-data persidangan yang sedang berlanjut," terang Jeannie.
Salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu.
"Pasti, saya percaya dengan RPA Perindo," terang Simon.
Kendati demikian, Simon berharap, kasus penyitaan rumah keluarganya bisa ceoat rampung dan diselesaikan dengan jalur musyawarah. "Harapan cepat selesai, musyawarah," tuturnya.
Dalam kasus itu, RPA Perindo juga telah memberikan pendampingan kepada pemilik rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat saat proses penyitaan Senin (8/7/2024).
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengungkap akan fokus mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat, hingga rumah korban disita.
"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan," kata Jeannie saat ditemui di Jalan Raya Puri Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).
RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, menduga bahwa penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya.
(maf)