14 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Senin, 15 Juli 2024 - 11:02 WIB


7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.

14. Parkir liar.

Khusus di wilayah Jakarta dan sebagian wilayah penyangga, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Mereka akan tersebar di beberapa wilayah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More