14 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Senin, 15 Juli 2024 - 11:02 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan polda jajaran menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang dimulai hari ini, Senin (15/7/224). Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan polda jajaran menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang dimulai hari ini, Senin (15/7/224). Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan.

Di wilayah Polda Metro Jaya , Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Berikut ini rinciannya:



1. Pelanggaran melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More