Mantan Diplomat Jadi Korban Mafia Tanah, Rumah di Mampang Prapatan Dijual Orang

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:40 WIB
Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang memegang sertifikat asli bernama Halim menjual rumah Djohan Effendi kepada Santoso Halim seharga Rp10 miliar. Saat menjual rumah, Halim mengaku sebagai Djohan Effendi.

Pada 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 08 dan Nomor 09 antara Djohan Effendi yang diperankan Halim (DPO) selaku penjual dan Santoso Halim selaku Pembeli, di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli Nomor 376 dan Akta Jual Beli Nomor 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.

"Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual-beli tanah dan bangunan tersebut kepada Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual," jelasnya.

Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke rekening dengan atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana Nomor 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33.

Arlon menambahkan, dengan kejadian tersebut Djohan Effendi mengajukan permohonan blokir SHM kepada BPN. Setelah diblokir, Santoso Halim tidak dapat melakukan transaksi, sehingga meminta pihak penjual yaitu pelaku Husin Ali Muhammad untuk membuka blokir, dan kemudian Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) memerintahkan Lilis Lisnawati untuk membuka Blokir kedua SHM.

"Anehnya, pihak BPN membuka blokir tanpa melakukan cross-check terhadap data Drs Djohan Effendi asli dan Drs Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Drs Djohan Effendi," beber Arlon lagi.

Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku mafia tanah, Djohan Effendi pada 6 Febuari 2017 membuat Laporan Polisi No: LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Atas laporan tersebut, pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 tahun, berdasarkan Kasasi Pidana Nomor 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).

Reporter MNC Portal mencoba menghubungi Santoso Halim selaku pembeli. Namun, sampai saat berita ini ditulis Santoso Halim tak merespons.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More