2 Pelaku Penikaman dan Penganiayaan di Pancoran Mas Depok Ditangkap

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:06 WIB
Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas menangkap dua pelaku penikaman dan penganiayaan berinisial JF (22) dan AM (26) terhadap tetangganya sendiri. Foto/SINDOnews
DEPOK - Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas menangkap dua pelaku penikaman dan penganiayaan berinisial JF (22) dan AM (26) terhadap tetangganya berinisial J (31) di Kampung Pitara RT 3/19 Pancoran Mas, Kota Depok. Diketahui kedua pelaku berprofesi sebagai pencari pakan ternak kambing dan anjing.

"Sudah 2 orang (pelaku) diamankan," kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).

Tri menjelaskan motif pelaku melakukan penikaman dan penganiayaan terhadap korban yakni perselisihan antartetangga akibat tak terima peliharaan anjingnya dilempar batu.





"Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang, anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban, spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut. Pelaku tidak terima dan terjadi cekcok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku," ujarnya.

Tri menambahkan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik terancam pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More