Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:00 WIB
- Jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar

- Jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar.

3. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:

- Kapasitas tersedia

- Tingkat penggunaan listrik

- Jangka waktu pemakaian listrik

- Harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta

4. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT Tenaga Listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Adapun tarif yang ditetapkan untuk PBJT Tenaga Listrik, di antaranya:

1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More