Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:00 WIB
- Konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.

- Konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

- Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kilovolt ampere (kVA) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Sementara itu, subjek dari PBJT ini adalah konsumen dari barang dan jasa tertentu. Sebagai pajak atas penggunaan atau konsumsi tenaga listrik, konsumen tenaga listrik akan menjadi pihak yang ditetapkan sebagai subjek PBJT Tenaga Listrik.

Lalu, untuk Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik

1. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan untuk:

- Tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran

- Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri

2. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More