Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:00 WIB
Memahami PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta. (Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
JAKARTA - Dalam kehidupan sehari-hari, listrik menjadi salah satu aspek kehidupan yang sangat penting keberadaannya. Dengan adanya tenaga listrik, kamu bisa melakukan banyak aktivitas dengan nyaman dan aman.

Karenanya, konsumsi tenaga listrik menjadi salah satu objek yang termasuk dalam aspek perpajakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdapat di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Lalu apa itu PBJT atas Tenaga Listrik? Yuk pahami tentang tenaga listrik dan PBJT di sini.



PBJT Tenaga Listrik dan Cakupan Objek

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

“Tenaga Listrik termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT. Jenis pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” ujarnya.

Objek PBJT mencakup penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Tenaga Listrik. Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.

Adapun yang dikecualikan dari konsumsi tenaga listrik meliputi:

- Konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan penyelenggara negara lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More