Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:40 WIB
Jaksa juga menilai perbuatan Panca menghabisi nyawa 4 anaknya telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Jaksa membeberkan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

"Dakwaan kedua, terdakwa Panca Darmansyah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya.

Adapun dakwaan kedua itu berkaitan KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya di mana Jaksa dalam dakwaan kedua pertama menilai Panca telah melakukan tindak pidana KDRT.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.

Perbuatan Panca terhadap istrinya dinilai telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan sambil Jaksa menjelaskan unsur melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dimaksud.

Terakhir, Jaksa juga menilai Panca telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Jaksa lalu menjelaskan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More