Wali Kota Idris Suruh Warga Korban Banjir Cipayung Gugat Pemkot Depok

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:03 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyuruh warga korban banjir di perbatasan Cipayung-Pasir Putih, Sawangan agar menggugat Pemkot Depok ke Pengadilan Negeri (PN). Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyuruh warga korban banjir di perbatasan Cipayung-Pasir Putih, Sawangan agar menggugat Pemkot Depok ke Pengadilan Negeri (PN). Hal itu bertujuan agar memiliki dasar hukum mengeluarkan APBD terkait ganti rugi bangunan dan lahan terdampak banjir yang telah merendam lebih dari 5 bulan.

"Itu belum selesai di PN. Jadi kita tidak bisa mengganti tanah mereka yang longsor karena fisik tanahnya sudah nggak ada. Logika Kejaksaan bahwa kita tidak bisa mengganti uang mereka walau secara kertas sepertinya ada catatan, tapi fisiknya nggak ada, itu dianggap fiktif," ujar Idris di Tapos, Depok, Selasa (21/5/2024).





"Maka itu, caranya masyarakat menggugat pemerintah untuk penggantian itu. Kalau gugatan mereka diterima, maka dengan dasar menangnya gugatan mereka, kita punya dasar mengeluarkan APBD mengganti uang mereka yang sudah hanyut hampir seluas 2 ribu meter. Nah yang akan potensi longsor kita juga beli setelah yang longsor kita beli," tambahnya.

Idris tak mengetahui pasti jumlah rumah terdampak, hanya saja terdapat 5 ribu meter ditambah TPA Cipayung yang bergeser itu menjadi sekitar 1 hektare.

"Kalau rumah datanya saya nggak punya tapi luas tanahnya semuanya sekitar 5 ribu meter dengan yang TPA bergeser jadi 1 hektare, termasuk rumah Pak Ginting juga itu kami beli sekitar 1 hektare," katanya.

Jika tanah per meter seharga Rp1,5 juta dikalikan 10 ribu meter kurang lebih Rp15 miliar. Menurut dia, uang tersebut telah tersedia.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More