Bantu Petani dan Pedagang Kecil, ACT Launching Program Wakaf Modal Usaha Mikro

Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:05 WIB
Dia menambahkan, Global Wakaf ACT akan mengelola wakaf tunai dari para wakif guna menjaga amanah wakif. Sebab, syariat memberi aturan agar benda yang diwakafkan dibekukan pokoknya, murni untuk dimanfaatkan oleh pihak yang diberi wakaf. Maka itu, dengan memproduktifkan harta yang diwakafkan, pahala amalan akan terus mengalir meski wakif telah meninggal dunia.

"Dengan memasifkan praktik wakaf uang (Wakaf Modal Usaha Mikro) ini melalui penyaluran kas wakaf, baik individu maupun kolektif, kepada aktivitas-aktivitas usaha mikro, kami harap keuntungan pada penerima manfaat dapat bermanfaat secara sosial keagamaan secara Iebih besar lagi. Perlu ada gerakan masif untuk memperbaiki keadaan dan kebaikan ini harus dilakukan bersama-sama," katanya.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More