Apa Itu Ibu Kota Legislasi, Usulan Baru untuk DKI Jakarta

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:06 WIB
DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi menjadi usulan yang disampaikan DPR dalam rapat kerja DPR ketika membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi menjadi usulan yang disampaikan DPR dalam rapat kerja DPR ketika membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Jakarta menjadi Ibu Kota Legislasi adalah usulan yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Dia meminta DPR tetap berada di Jakarta dan tidak ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Dalam usulannya ini Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi sambil memberikan penjelasan tentang Afrika Selatan yang memiliki tiga Ibu Kota dibagi dalam tiga cluster yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif.



Namun, usulan tersebut ditolak Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Dia menilai pemisahan ini tidak sesuai dengan konsep negara kesatuan.



Istilah Ibu Kota Legislasi sampai saat ini masih asing di telinga masyarakat. Sebenarnya apa itu Ibu Kota Legislasi yang diusulkan untuk DKI Jakarta?

Penjelasan Ibu Kota Legislasi

Sesuai dengan namanya, Ibu Kota Legislasi merupakan sebuah ibu kota yang khusus dibentuk untuk penempatan badan legislatif sebuah negara.

Pengadaan Ibu Kota Legislasi tak dapat dilepaskan dari konsep Montesquieu, tentang Trias Politika yang membagi kekuasaan tertinggi negara menjadi tiga lembaga yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dari konsep tersebutlah nantinya muncul sistem pemisahan kekuasaan. Untuk memaksimalkan pemisahan ini beberapa negara bahkan membuat ibu kota yang berbeda demi penempatan setiap cluster kekuasaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More