Geruduk P4OP Disdik DKI, Ratusan Mahasiswa Peserta KJMU Tanyakan Transparansi Kepesertaan

Selasa, 05 Maret 2024 - 21:16 WIB
"Layak tidak layaknya itu berdasarkan desil (kategori miskin). Tapi yang membingungkan tidak ada keterangan sama sekali nama saya itu masuk desil yang mana. Sedangkan peserta yang lain itu ada keterangannya, masuk desil 1, 2, 3, 4. Yang cuma tertera nama saya itu dinyatakan tidak layak," ujar mahasiswi yang biasa disapa Orin.

Sambil menahan sedih mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU, Orin mengaku hanya bisa pasrah.

"Biaya kuliah dan kebutuhan saya selama ini sepenuhnya menggantungkan dana KJMU. Kalau saya tidak bisa mendaftar lagi KJMU otomatis saya tidak lagi mendapat bantuan KJMU. Terus dari mana saya harus membiayai kuliah," kata mahasiswi semester 4 Fakultas Pertanian Unsri ini.

Kesedihan Orin makin membuncah setelah dia terbayang kondisi kehidupan keluarganya yang terbilang sangat prihatin.

"Ayah saya cuma jualan kopi di pinggir jalan. Penghasilannya hanya cukup buat kebutuhan makan saya dan adik," kata Orin.

Sekadar diketahui, di kampusnya Unsri Palembang status Orin tercatat sebagai mahasiswa golongan 1 atau sangat tidak mampu. Karena statusnya itu pula Orin mendapatkan keringanan biaya dari pihak kampus.

Dia bersyukur bisa kuliah karena mendapat bantuan dana dari program KJMU DKI. Orin pun sungguh-sungguh menjalani proses kuliahnya. Tak heran, nilai akademik gadis berkerudung ini mendapat IPK 4.

Di tempat terpisah, Disdik DKI tengah melakukan pembatasan dan seleksi ketat terhadap penerima bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus, dan KJMU.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, penerima manfaat KJMU sesuai DTKS dan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk terus mendukung sekaligus memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta yang berhak.

Dengan penggunaan data tersebut, Pemprov DKI berharap peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.

Pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Disdik DKI menggunakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kementerian Sosial.

Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More