Perpanjang PSBB transisi, Pemprov DKI Tiadakan Lomba HUT RI ke-75

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 06:39 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang masa PSBB transisi hingga 27 Agustus mendatang. Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan perlombaan HUT RI ke-75 ditiadakan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang masa PSBB transisi hingga 27 Agustus mendatang. Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan perlombaan HUT RI ke-75 ditiadakan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I untuk keempat kalinya selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020. Selama periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik, khususnya di akhir pekan dan momen HUT RI ke-75 pada 17 Agustus mendatang. (Baca juga: Pidato Kenegaraan Presiden, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Dialihkan)

"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020. Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," ujar Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Anies juga menegaskan setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara, khususnya HBKB atau Car Free Day (CFD). Adapun pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, Anies menetapkan agar setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan akan ditiadakan di DKI Jakarta.

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan Car Free Day kami putuskan untuk ditiadakan, karena Car Free Day ini berpotensi kerumunan," kata dia. (Baca: Penembakan di Royal Gading Square, Warga Dengar Tiga Kali Letusan)



"Yang kedua, adalah perayaan 17 Agustusan. Menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," sambungnya.
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More