Ganjil Genap 24 Jam Tak Logis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 06:04 WIB
Seperti diketahui, sistem ganjil-genap sudah kembali berlaku sejak Senin (3/8) di 25 ruas jalan di Jakarta. Dalam penerapannya, sistem tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat dan berlaku di jam-jam tertentu, yakni pagi antara pukul 6.00-10.00, lalu kembali berlaku mulai sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Syafrin menilai sistem ganjil-genap merupakan langkah yang tepat untuk membatasi kegiatan warga, khususnya karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah. Pasalnya, saat ini perkantoran di Ibu Kota masih diwajibkan menerapkan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah karyawan agar tak melebihi 50% kapasitas dari hari normal.

"Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shift kerja dari rumah, misalnya pelat nomor yang bersangkutan ganjil, maka pada tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," lanjutnya.

Penerapan sistem ganjil-genap ini secara otomatis akan mengatur pergerakan orang menggunakan angkutan umum. Pemprov DKI mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi lonjakan penumpang transportasi umum akibat penerapan sistem ganjil-genap. (Baca juga: Pemerintahan Libanon Bubar di Tengah Kemarahan Publik)

PT Transjakarta, misalnya, akan menambah 25% armada pada 10 ruas koridor yang terimbas berlakunya kembali kebijakan ganjil-genap. Contohnya, tercatat 69 bus di koridor satu bus transjakarta pada jam-jam sibuk. Kini, PT Transjakarta menambah armada menjadi 76 bus untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Nadia Disposanjoyo mengatakan, total ada tambahan 155 unit bus di 10 ruas koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan ganjil-genap. "Selain itu, mempercepat pengosongan halte pada jam-jam di mana sistem ganjil-genap diterapkan, yaitu pagi pukul 06.00 – 10.00 dan sore hari pukul 16.00-21.00," ujarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil-genap sepanjang hari di seluruh ruas jalan Jakarta dimungkinkan. Hanya, perlu pemasangan rambu dan sosialisasi yang lebih panjang. Pemasangan rambu-rambu itu merupakan hak Dinas Perhubungan.

Selain itu, perluasan kebijakan tersebut perlu kajian yang matang dan memperhitungkan ruas jalan alternatifnya. "Harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya. Makanya kami tunggu kajiannya seperti apa. Jadi, kalau terkait bagaimana tentang ganjil-genap berlaku di seluruh jalan (Jakarta) selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain kami," kilahnya.

Ribuan Kendaraan Melanggar

Sebanyak 1.062 kendaraan pribadi melanggar sistem ganjil-genap yang berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota. Ada 443 di antaranya tertangkap kamera Elektronik Tilang Law Enforcement (ETLE). Syafrin Liputo mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar sistem ganjil-genap telah berlaku sejak Senin (10/8/2020) kemarin.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More