Ganjil Genap 24 Jam Tak Logis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 06:04 WIB
loading...
Ganjil Genap 24 Jam Tak Logis
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Sistem rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di seluruh ruas jalan di Ibu Kota selama 24 tanpa henti. Rencana ini dimunculkan sebagai respons atas meningkatnya kasus positif Covid-19 dan munculnya kluster perkantoran di Jakarta dan tidak ada lagi aturan baru untuk mengatur pergerakan warga di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Rencana tersebut tentu memicu kontroversi. Pertanyaan yang muncul adalah apakah benar kebijakan tersebut akan bisa mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona, atau sebaliknya menjadi pemicu meluasnya pandemi karena masyarakat terpaksa bergeser menggunakan angkutan umum. Karena itu, kalangan wakil rakyat dan pengamat meminta Pemprov DKI mempertimbangkan secara matang rencana tersebut dan memikirkan opsi lain yang lebih strategis dan tepat sasaran. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak bahkan meyakini sistem ganjil-genap tidak bisa dijadikan instrumen mencegah penularan Covid-19.

Gilbert menandaskan, pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil-genap hanya untuk mengurai lalu lintas. Apalagi sejauh ini tujuan tersebut tidak maksimal karena penindakannya manual. Artinya, jika tujuannya untuk mencegah penularan dengan membatasi pergerakan orang menggunakan kendaraan pribadi, sistem ganjil-genap tidak bisa diandalkan. (Baca: Teror Penembakan Misterius di Tangerang Raya Terungkap, Pelaku 3 Remaja)

"Logikanya di mana kalau diterapkan seluruh ruas jalan dan setiap hari? Baru 25 ruas jalan yang berlaku ganjil-genap saja sudah berdampak terhadap ekonomi dan masih banyak penularan. Kami yakin seluruh fraksi DPRD akan menolak," katanya.

Politisi PDIP ini menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk lebih baik fokus pada pengawasan dan sanksi penegakan hukum yang konsisten sehingga penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan. "Hal yang perlu dibatasi adalah pergerakan di permukiman padat, pasar tradisional, perkantoran, dan lain-lain," ucapnya.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai perluasan ganjil-genap hanya akan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Di sisi lain, kondisi itu menimbulkan penumpukan sehingga sangat rentan terjadi penularan. “Saya pikir hanya akan menimbulkan kluster baru karena pengguna kendaraan pribadi berkurang,” ucap Nirwono.

Karena itu, dia menyarankan Dinas Perhubungan melakukan kajian mendalam sehingga tidak asal mewacanakan kebijakan, apalagi menerapkan. “Ini menunjukkan kepanikan Pemda DKI yang tidak mampu mengendalikan persebaran Covid-19 di Ibu Kota,” nilainya.

Nirwono lantas menunjukkan bahwa penerapan ganjil-genap tidak terbukti efektif. Kemacetan kendaraan di sejumlah titik tak berkurang. Di sisi lain, kluster baru bermunculan, khususnya di kawasan perkantoran. "Dalam kondisi masih pandemi tinggi, sebaiknya Pemda DKI tetap harus mendorong masyarakat bekerja dan belajar di rumah saja," katanya. (Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Lebat Datang Bersama Awan Mirip Tsunami)

Rencana penerapan sistem ganjil-genap selama 24 jam penuh sebelumnya dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. Bahkan, kebijakan yang diatur dalam Pergub Nomor 51/2020 bukan tidak mungkin diterapkan untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, sistem ganjil-genap sudah kembali berlaku sejak Senin (3/8) di 25 ruas jalan di Jakarta. Dalam penerapannya, sistem tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat dan berlaku di jam-jam tertentu, yakni pagi antara pukul 6.00-10.00, lalu kembali berlaku mulai sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Syafrin menilai sistem ganjil-genap merupakan langkah yang tepat untuk membatasi kegiatan warga, khususnya karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah. Pasalnya, saat ini perkantoran di Ibu Kota masih diwajibkan menerapkan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah karyawan agar tak melebihi 50% kapasitas dari hari normal.

"Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shift kerja dari rumah, misalnya pelat nomor yang bersangkutan ganjil, maka pada tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," lanjutnya.

Penerapan sistem ganjil-genap ini secara otomatis akan mengatur pergerakan orang menggunakan angkutan umum. Pemprov DKI mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi lonjakan penumpang transportasi umum akibat penerapan sistem ganjil-genap. (Baca juga: Pemerintahan Libanon Bubar di Tengah Kemarahan Publik)

PT Transjakarta, misalnya, akan menambah 25% armada pada 10 ruas koridor yang terimbas berlakunya kembali kebijakan ganjil-genap. Contohnya, tercatat 69 bus di koridor satu bus transjakarta pada jam-jam sibuk. Kini, PT Transjakarta menambah armada menjadi 76 bus untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Nadia Disposanjoyo mengatakan, total ada tambahan 155 unit bus di 10 ruas koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan ganjil-genap. "Selain itu, mempercepat pengosongan halte pada jam-jam di mana sistem ganjil-genap diterapkan, yaitu pagi pukul 06.00 – 10.00 dan sore hari pukul 16.00-21.00," ujarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil-genap sepanjang hari di seluruh ruas jalan Jakarta dimungkinkan. Hanya, perlu pemasangan rambu dan sosialisasi yang lebih panjang. Pemasangan rambu-rambu itu merupakan hak Dinas Perhubungan.

Selain itu, perluasan kebijakan tersebut perlu kajian yang matang dan memperhitungkan ruas jalan alternatifnya. "Harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya. Makanya kami tunggu kajiannya seperti apa. Jadi, kalau terkait bagaimana tentang ganjil-genap berlaku di seluruh jalan (Jakarta) selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain kami," kilahnya.

Ribuan Kendaraan Melanggar

Sebanyak 1.062 kendaraan pribadi melanggar sistem ganjil-genap yang berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota. Ada 443 di antaranya tertangkap kamera Elektronik Tilang Law Enforcement (ETLE). Syafrin Liputo mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar sistem ganjil-genap telah berlaku sejak Senin (10/8/2020) kemarin.

Berdasarkan data penindakan yang dilakukan kepolisian di 25 ruas jalan sistem ganjil-genap , sedikitnya ada 1.062 orang ditindak karena kedapatan melanggar aturan pembatasan kendaraan bermotor ini. Dari data tersebut, 619 pelanggar ditilang secara manual atau tepergok oleh petugas yang berjaga di lapangan, sisanya tertangkap lewat aplikasi tilang E-TLE. "Tilang manual 619, sedangkan tilang E-TLE 443 pengendara," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Kabar Gembira Nih! Emak-Emak Bisa Ngutang KUR Tanpa Bunga Lho)

Syafrin menjelaskan, evaluasi sistem ganjil-genap akan dilakukan selama sepekan ke depan. Evaluasi dengan penindakan lebih ideal akan melihat efektivitas ganjil-genap itu sendiri. Perlu diingat, sistem ganjil-genap pada masa pandemi ini lebih ditujukan pada pembatasan mobilitas warga.

"Evaluasi kami lakukan setelah seminggu penindakan ini. Indikatornya aktivitas perkantoran. Kalau masih ramai, sistem ganjil-genap belum efektif," ujarnya.

Sebelumnya telah dilakukan evaluasi atas sistem ganjil-genap tahap sosialisasi yang berlaku sejak 3 Agustus hingga 6 Agustus lalu di 25 ruas jalan Ibu Kota. Selama sosialisasi tersebut, ucap Syafrin, sistem ganjil-genap menurunkan volume kendaraan antara 2,47% hingga 4,63%. Kecepatan lalu lintas meningkat drastis dari 1,36% hingga 16,36%. (Lihat videonya: Meneguk Sejarah Panjang Indonesia Dalam Secangkir Kopi)

Selain itu, pengguna angkutan umum Transjakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, KA Bandara mengalami peningkatan antara 0,64% hingga 6,25%. Syafrin mengakui masih banyak warga yang belum sepenuhnya meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke angkutan umum pada masa pandemi Covid-19 ini, terlebih pada masa sosialisasi di pekan pertama aturan ini diterapkan.

"Dalam satu pekan kemarin (belum ada yang pindah ke angkutan umum) karena memang masih tahap sosialisasi, tetapi minggu ini baru kita dapatkan data riilnya setelah dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggar ganjil-genap," katanya. (Bima Setiyadi/Helmi Syarif)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)