Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah Polisi di Dharmawangsa Tak Tercatat di LHKPN

Kamis, 07 Desember 2023 - 16:11 WIB
Polda Metro Jaya telah menggeledah sebuah apartemen di milik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto/MPI
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menggeledah sebuah apartemen di milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Apartemen itu disebut merupakan aset milik Firli Bahuri yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa aset apartemen tersebut milik Firli Bahuri. Namun aset tersebut tak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).



"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," ujar Trunoyudo saat dihubungi Kamis (7/12/2023).

Namun, Trunoyudo enggan membeberkan bukti apa saja yang dibawa pihak kepolisian saat menggeledah apartemen milik Firli. Dia juga tidak menjelaskan apakah apartemen tersebut dipakai Firli untuk bertemu SYL atau tidak.



Dia menyebut penggeledahan tersebut merupakan salah satu materi penyidikan dalam pemeriksaan yang dilakukan di pada Rabu (6/12/2023). Total terdapat 29 pertanyaan terhadap Firli Bahuri dalam proses pemeriksaan tersebut.

"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, salah satu apartemen diduga milik Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah pihak kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di lokasi penggeledahan terdapat dua unit mobil milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mobil yang sama saat menggeledah rumah safe house di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu masuk ke dalam area parkiran apartemen.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.



"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More