6 Pelaku Begal di Cempaka Putih Dibekuk Polisi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 22:59 WIB
JAKARTA - Polisi membekuk enam pelaku begal yang melakukan aksi kejahatan di Jalan Percetakan Negara Raya, Jakarta Pusat, pada akhir Juli 2020. Enam pelaku yang ditangkap berinisial RVD, FBH, AKM, DLH, SDQ, dan ZKR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, keenam pelaku ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat. "Akhirnya kami berhasil mengamankan enam pelaku ini di Bekasi," katanya, saat konferensi pers di kantor Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).
Heru menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri dari kejaran polisi. Bahkan, anggota sempat memberikan tembakan peringatakan guna menghentikan laju para pelaku. (Baca juga; Fakta Baru Pembunuhan Janda di Depok, Bermula dari Hubungan Badan hingga Pemukulan Berkali-kali )
"Satu pelaku pernah berperan mengancam membacok korbannya. Latar belakang mereka pengangguran dan ada yang putus sekolah. Usianya ada yang puluhan tahun dan belasan," jelas Heru. (Baca juga; Tidak Ada CCTV, Polisi Kesulitan Temukan Petunjuk Kasus Perampokan di Ciracas )
Heru menyebut, enam pelaku ini membawa senjata tajam saat membegal korbannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil begal dan senjata tajam. "Pasal yang kami sangkakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, keenam pelaku ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat. "Akhirnya kami berhasil mengamankan enam pelaku ini di Bekasi," katanya, saat konferensi pers di kantor Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).
Heru menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri dari kejaran polisi. Bahkan, anggota sempat memberikan tembakan peringatakan guna menghentikan laju para pelaku. (Baca juga; Fakta Baru Pembunuhan Janda di Depok, Bermula dari Hubungan Badan hingga Pemukulan Berkali-kali )
"Satu pelaku pernah berperan mengancam membacok korbannya. Latar belakang mereka pengangguran dan ada yang putus sekolah. Usianya ada yang puluhan tahun dan belasan," jelas Heru. (Baca juga; Tidak Ada CCTV, Polisi Kesulitan Temukan Petunjuk Kasus Perampokan di Ciracas )
Heru menyebut, enam pelaku ini membawa senjata tajam saat membegal korbannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil begal dan senjata tajam. "Pasal yang kami sangkakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda