Diperiksa 10 Jam Lebih sebagai Tersangka, Firli Bahuri Dicecar 40 Pertanyaan
Jum'at, 01 Desember 2023 - 21:35 WIB
Arief menyebut pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Sebelumnya, polisi telah menyita dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp7 miliar dalam kasus tersebut. Valas yang ditukarkan merupakan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. Polisi menyita itu dari beberapa outlet money changer.
"(Menyita) satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan urunan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan temuan barang bukti. Bukti-bukti itu didapatkan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, polisi telah menyita dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp7 miliar dalam kasus tersebut. Valas yang ditukarkan merupakan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. Polisi menyita itu dari beberapa outlet money changer.
"(Menyita) satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan urunan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan temuan barang bukti. Bukti-bukti itu didapatkan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
(thm)
tulis komentar anda