Langgar Aturan PSBB, Puluhan Warga di Setiabudi Dikenakan Sanksi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 22:46 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan Jakarta, Pemprov DKI telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Namun, sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak mentaati aturan PSBB transisi, sebagaimana terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Camat Setiabudi Sri Yuliani mengatakan, pada Jumat (7/8/2020) ini pihaknya melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban pada masyarakat yang tidak mau mengikuti aturan tersebut, khususnya di kawasan Menteng Pulo dan Minangkabau. Tercatat, masih banyak warga yang tak menaati aturan tersebut.

"Hasil kegiatan dan penindakan yang dilakukan ada 51 pelanggar yang tak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi (denda)," ujarnya. (Baca juga: KPAI Sayangkan Pemerintah Buka Sekolah di Zona Kuning)



Dari 51 pelanggar itu, 46 orang diberikan sanksi sosial sedangkan 5 orang diberikan sanksi administrasi (denda), dimana dari kelima orang itu terkumpul denda sebanyak Rp1 juta.



Ke depan, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan penindakan pada para pelanggar demi mencegah penyebaran Covid-19. (Baca juga: Pandemi Covid-19, 1.714 Wanita di Bekasi Gugat Cerai Suami)

"Penindakan sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More