Pandemi Covid-19, 1.714 Wanita di Bekasi Gugat Cerai Suami
loading...
A
A
A
BEKASI - Selain virus corona yang masih mewabah di Kota Bekasi , kasus penceraian juga mengalami peningkatan drastis selama pandemi Covid-19 di kota tersebut. Pengadilan Agama Bekasi mencatat kasus gugatan perceraian selama pandemi Covid-19 sebanyak 3.111 kasus.
"Selama pandemi ini angka penceraian di Bekasi mengalami peningkatan tajam, daripada tahun sebelumnya. Hingga bulan ini sudah mencapai 50% lebih dari angka kasus perceraian di Kota Bekasi tahun 2019 yang mencapai 4.343," ungkap Humas Pengadilan Agama Bekasi, Ummi Azma kepada wartawan Jumat (7/8/2020).
Namun, Ummi tidak dapat menjelaskan rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian itu. Hanya saja mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh wanita selama pandemi Covid-19."Gugatan perceraian dari pihak wanita 1.714 kasus, sedangkan talak pria 640 kasus," katanya.
Kemudian sisanya sebanyak 779 masih dalam tahap proses persidangan. Ummi menjelaskan, angka perceraian itu meningkat seketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penerapan Work From Home (WFH). Jumlah penggugat naik hingga menembus di angka 3.111.
"Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara," ujarnya. Dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Bekasi, lembaganya membagi dua metode. Pertama secara virtual dan langsung di ruang sidang. (Baca: 1 Tukang Becak Meninggal Reaktif Covid-19, Pemkot Jakut Lakukan Tes Swab Massal)
"Rata-rata secara virtual yang kami lakukan karena untuk menghindari perkumpulan orang banyak. Untuk yang secara langsung itu kita batasi sampai pukul 12.00 WIB," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Covid-19 membuat ribuan perusahaan merumahkan para pegawainya.
Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, tentunya hal itu berpengaruh besar pada perekonomian masyarakat. Kemungkinan gugatan cerai tersebut salah satunya karena faktor ekonomi dalam rumah tangga.
"Selama pandemi ini angka penceraian di Bekasi mengalami peningkatan tajam, daripada tahun sebelumnya. Hingga bulan ini sudah mencapai 50% lebih dari angka kasus perceraian di Kota Bekasi tahun 2019 yang mencapai 4.343," ungkap Humas Pengadilan Agama Bekasi, Ummi Azma kepada wartawan Jumat (7/8/2020).
Namun, Ummi tidak dapat menjelaskan rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian itu. Hanya saja mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh wanita selama pandemi Covid-19."Gugatan perceraian dari pihak wanita 1.714 kasus, sedangkan talak pria 640 kasus," katanya.
Kemudian sisanya sebanyak 779 masih dalam tahap proses persidangan. Ummi menjelaskan, angka perceraian itu meningkat seketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penerapan Work From Home (WFH). Jumlah penggugat naik hingga menembus di angka 3.111.
"Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara," ujarnya. Dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Bekasi, lembaganya membagi dua metode. Pertama secara virtual dan langsung di ruang sidang. (Baca: 1 Tukang Becak Meninggal Reaktif Covid-19, Pemkot Jakut Lakukan Tes Swab Massal)
"Rata-rata secara virtual yang kami lakukan karena untuk menghindari perkumpulan orang banyak. Untuk yang secara langsung itu kita batasi sampai pukul 12.00 WIB," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Covid-19 membuat ribuan perusahaan merumahkan para pegawainya.
Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, tentunya hal itu berpengaruh besar pada perekonomian masyarakat. Kemungkinan gugatan cerai tersebut salah satunya karena faktor ekonomi dalam rumah tangga.
(hab)