3 Tahun Menunggu, Korban Investasi Bodong EDCCash Belum juga Terima Ganti Rugi

Rabu, 29 November 2023 - 19:35 WIB
Mulyana mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membuat kesepakatan damai dengan pelaku dalam perkara itu. “Salah satu poin kesepakatan damai tersebut, para pelaku mengaku siap menunjukkan aset yang mereka punya untuk mengembalikan kerugian dari korban,” ungkapnya.

Dari pengakuan kuasa hukum pelaku, kata dia, terdapat banyak barang milik pelaku yang diambil namun tidak dimasukkan dalam daftar barang sitaan.

"Mereka (pelaku) ingin itu diusut tuntas sehingga dapat maksimal mengembalikan kerugian para korban," urainya.

Diketahui, kasus ini terbongkar pada pertengahan tahun 2021. EDCCash menghimpun dana investasi dari masyarakat secara ilegal. Perusahaan ini tak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Saat itu tercatat ada sekitar 57 ribu member dari perusahaan investasi bodong ini. Modus penipuan yang digunakan ialah perusahaan meminta member membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan Rp700 ribu untuk para upline.

Korban lalu dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Bahkan korban dijanjikan untung meski tak bekerja sekalipun.

Kasus ini awalnya ditangani Bareskrim Polri. Kemudian Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti EDCCash ke Kejari Kota Bekasi pada Senin 16 Agustus 2021.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More