3 Tahun Menunggu, Korban Investasi Bodong EDCCash Belum juga Terima Ganti Rugi

Rabu, 29 November 2023 - 19:35 WIB
loading...
3 Tahun Menunggu, Korban Investasi Bodong EDCCash Belum juga Terima Ganti Rugi
Korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama saat mendatangi Kejari Kota Bekasi. Foto: Ist
A A A
BEKASI - Korban investasi bodong melalui produk kripto atau mata uang virtual E-Dinar Coin Cash ( EDCCash ) menuntut uang ganti rugi segera diberikan. Korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama juga minta Kejari Kota Bekasi terbuka soal nilai appraisal barang sitaan.

Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama H Mulyana mengatakan, uang ganti rugi sebesar Rp680 miliar dari pemilik EDCCash, Abdulrahman Yusuf, hingga kini tidak kunjung diberikan ke pihak korban. Selain itu, penyidik juga tidak pernah menaksir nilai barang bukti yang disita seperti yang diminta korban.

Oleh karenanya, mereka merasa curiga dengan sikap penyidik dalam kasus itu. Pasalnya, hal itu justru bertolak belakang dengan sikap penyidik saat awal mula kasus yang selalu membeberkan nilai sitaan dari pelaku.


"Tapi saat ini malah seperti ditutup-tutupi berapa total akhir nilai appraisal barang sitaan yang ada. Kami sampai sekarang tidak tahu nilainya dan sudah berulang kali kami tanyakan berapa nilai total keseluruhan aset," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Mulyana menyebutkan, kasusini telah berjalan selama tiga tahun, dan enam pelaku telah ditahan di Lapas Bulakkapal, Bekasi Timur. Oleh karena itu, mereka meminta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini dihentikan, agar uang ganti rugi kepada korban bisa segera diberikan.

Mulyana menuturkan, korban sudah pernah mengirimkan surat permohonan pemberhentian perkara pada Maret 2023, sebelum dilakukan proses pelimpahan atau P-21.

Akan tetapi, permohonan itu tidak ditanggapi. Untuk itu, pihaknya pada Selasa (28/11/2023) kembali mendatangi Kejari Kota Bekasi untuk menyampaikan tuntutan ini. "Menuntut dihentikannya proses P-21, karena diduga adanya cacat hukum dalam pelaksanaannya," kata dia.


Mulyana mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membuat kesepakatan damai dengan pelaku dalam perkara itu. “Salah satu poin kesepakatan damai tersebut, para pelaku mengaku siap menunjukkan aset yang mereka punya untuk mengembalikan kerugian dari korban,” ungkapnya.

Dari pengakuan kuasa hukum pelaku, kata dia, terdapat banyak barang milik pelaku yang diambil namun tidak dimasukkan dalam daftar barang sitaan.

"Mereka (pelaku) ingin itu diusut tuntas sehingga dapat maksimal mengembalikan kerugian para korban," urainya.

Diketahui, kasus ini terbongkar pada pertengahan tahun 2021. EDCCash menghimpun dana investasi dari masyarakat secara ilegal. Perusahaan ini tak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Saat itu tercatat ada sekitar 57 ribu member dari perusahaan investasi bodong ini. Modus penipuan yang digunakan ialah perusahaan meminta member membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan Rp700 ribu untuk para upline.

Korban lalu dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Bahkan korban dijanjikan untung meski tak bekerja sekalipun.

Kasus ini awalnya ditangani Bareskrim Polri. Kemudian Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti EDCCash ke Kejari Kota Bekasi pada Senin 16 Agustus 2021.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)