3 Tahun Menunggu, Korban Investasi Bodong EDCCash Belum juga Terima Ganti Rugi
Rabu, 29 November 2023 - 19:35 WIB
BEKASI - Korban investasi bodong melalui produk kripto atau mata uang virtual E-Dinar Coin Cash ( EDCCash ) menuntut uang ganti rugi segera diberikan. Korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama juga minta Kejari Kota Bekasi terbuka soal nilai appraisal barang sitaan.
Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama H Mulyana mengatakan, uang ganti rugi sebesar Rp680 miliar dari pemilik EDCCash, Abdulrahman Yusuf, hingga kini tidak kunjung diberikan ke pihak korban. Selain itu, penyidik juga tidak pernah menaksir nilai barang bukti yang disita seperti yang diminta korban.
Oleh karenanya, mereka merasa curiga dengan sikap penyidik dalam kasus itu. Pasalnya, hal itu justru bertolak belakang dengan sikap penyidik saat awal mula kasus yang selalu membeberkan nilai sitaan dari pelaku.
"Tapi saat ini malah seperti ditutup-tutupi berapa total akhir nilai appraisal barang sitaan yang ada. Kami sampai sekarang tidak tahu nilainya dan sudah berulang kali kami tanyakan berapa nilai total keseluruhan aset," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Mulyana menyebutkan, kasusini telah berjalan selama tiga tahun, dan enam pelaku telah ditahan di Lapas Bulakkapal, Bekasi Timur. Oleh karena itu, mereka meminta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini dihentikan, agar uang ganti rugi kepada korban bisa segera diberikan.
Mulyana menuturkan, korban sudah pernah mengirimkan surat permohonan pemberhentian perkara pada Maret 2023, sebelum dilakukan proses pelimpahan atau P-21.
Akan tetapi, permohonan itu tidak ditanggapi. Untuk itu, pihaknya pada Selasa (28/11/2023) kembali mendatangi Kejari Kota Bekasi untuk menyampaikan tuntutan ini. "Menuntut dihentikannya proses P-21, karena diduga adanya cacat hukum dalam pelaksanaannya," kata dia.
Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama H Mulyana mengatakan, uang ganti rugi sebesar Rp680 miliar dari pemilik EDCCash, Abdulrahman Yusuf, hingga kini tidak kunjung diberikan ke pihak korban. Selain itu, penyidik juga tidak pernah menaksir nilai barang bukti yang disita seperti yang diminta korban.
Oleh karenanya, mereka merasa curiga dengan sikap penyidik dalam kasus itu. Pasalnya, hal itu justru bertolak belakang dengan sikap penyidik saat awal mula kasus yang selalu membeberkan nilai sitaan dari pelaku.
"Tapi saat ini malah seperti ditutup-tutupi berapa total akhir nilai appraisal barang sitaan yang ada. Kami sampai sekarang tidak tahu nilainya dan sudah berulang kali kami tanyakan berapa nilai total keseluruhan aset," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Mulyana menyebutkan, kasusini telah berjalan selama tiga tahun, dan enam pelaku telah ditahan di Lapas Bulakkapal, Bekasi Timur. Oleh karena itu, mereka meminta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini dihentikan, agar uang ganti rugi kepada korban bisa segera diberikan.
Mulyana menuturkan, korban sudah pernah mengirimkan surat permohonan pemberhentian perkara pada Maret 2023, sebelum dilakukan proses pelimpahan atau P-21.
Akan tetapi, permohonan itu tidak ditanggapi. Untuk itu, pihaknya pada Selasa (28/11/2023) kembali mendatangi Kejari Kota Bekasi untuk menyampaikan tuntutan ini. "Menuntut dihentikannya proses P-21, karena diduga adanya cacat hukum dalam pelaksanaannya," kata dia.
tulis komentar anda