Sah! APBD Depok 2024 Capai Rp4,2 Triliun

Jum'at, 24 November 2023 - 14:05 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
DEPOK - DPRD Kota Depok menyetujui APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4,2 triliun. Ketuk palu APBD 2024 ini dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD, Cilodong, Kota Depok pada Rabu (22/11/2023).

"Selama pembahasan (APBD oleh DPRD) menjadi pertimbangan peraturan tahun anggaran 2024, tahun 2024 ada pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi warga Kota Depok,” ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/11/2023).

Idris mengatakan, demi memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan baik, tentunya selain membutuhkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder, juga membutuhkan anggaran yang memadai, yang telah dialokasikan dalam Raperda yang disetujui ini.



Idris menjelaskan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ini mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta merupakan satu rangkaian dengan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati sebelumnya.



Selanjutnya, Raperda APBD 2024 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) selaku perwakilan pemerintah pusat, untuk dilaksanakan proses evaluasi, di antaranya untuk memastikan keselarasan prioritas kota dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional.

“Tentunya untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen bersama proses pembangunan Kota Depok salah satunya APBD Kota Depok 2024. Terus berkolaborasi dalam mengawasi pembangunan pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Idris menyebut rangkaian pembahasan Raperda APBD 2024 ini diproses di Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Suatu proses untuk pembangunan tahun 2024 direncanakan dengan baik,” tuturnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More