Kejari Jakbar Miliki Waktu 2 Pekan untuk Susun Dakwaan Kasus Vanessa Angel

Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:00 WIB
Kejari Jakarta Barat tengah menyusun dakwaan untuk kasus yang dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis cantik Vanessa Angel.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Kejari Jakarta Barat tengah menyusun dakwaan untuk kasus yang dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis cantik Vanessa Angel . Waktu 14 hari diperlukan sebelum akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Biasa paling lama dua minggu untuk persiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan," ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar di Kejari Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020). Menurut Edwin, atas pelimpahan berkas tahap dua ini, Vanessa mulai hari ini berstatus tahanan kejaksaan.

Namun, Vanessa tak sampai ditahan di rutan. Vanessa diberikan status tahanan kota dengan pertimbangan bahwa artis itu memiliki bayi yang masih harus diberikan ASI."Jadi seperti pesan pimpinan penagakan hukum harus tegakkan hati nurani," ujar Edwin. (Baca: Miliki Resep Dokter, Kuasa Hukum Yakin Vanessa Angel Tak Bersalah)

Status tahanan kota ini juga didapatkan Vanessa saat masih berstatus tahanan Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat pada April 2020.Kala itu, polisi mempertimbangkan kondisi kehamilan Vanessa yang menginjak usia enam bulan dan situasi pandemi Covid-19. Sebelumnya, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan xanax tanpa resep dokter yang masuk dalam kategori psikotropika golongan IV.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More