Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Terdakwa Pembunuhan Berantai Minta Hukuman Diringankan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:47 WIB
Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin, tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bantar Gebang, Kota Bekasi meminta diringankan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU. Foto/MPI/Dok
BEKASI - Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin, tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bantar Gebang, Kota Bekasi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketiganya pun masih meminta keringanan agar hukuman diturunkan meskipun aksi ketiga telah memakan sejumlah korban jiwa.

“Hukuman tersebut sangatlah dirasa tinggi oleh para terdakwa karena kami menilai tuntutan tersebut belumlah mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada para terdakwa,” ungkap Kuasa Hukum Wowon Cs, Arya Dinda, dikutip Selasa (17/10/2023).

Arya Dinda menuturkan, sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan agar hakim dapat menurunkan hukuman ketiganya. Salah satunya ialah ketiga terdakwa langsung mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.



“Para terdakwa mengakui dan berterus terang bahwa para terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Arya juga meminta hakim mempertimbangkan usia Wowon yang telah lanjut usia. Sementara untuk meringankan Solihin, Arya menyebut Solihin dianggap terpaksa melakukan perbuatannya.

“Solihin dan M Dede Solehudin menuruti perintah dari Wowon Erawan, karena diberikan diming-imingi yang membuat terdakwa dua dan tiga tergiur untuk melakukannya,” ucapnya.

Salah satu pertimbangan lainnya ialah bahwa M Dede Solehuddin merupakan bagian dari target rencana tersebut.



Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan pledoi dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (16/10/2023) kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (2/10/2023). JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More