Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Akan Minta Hukuman Ringan karena Sudah Tua

Senin, 02 Oktober 2023 - 21:31 WIB
loading...
Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Akan Minta Hukuman Ringan karena Sudah Tua
Tiga terdakwa pembunuhan berencana di Bantar Gebang, Kota Bekasi Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin dituntut hukuman mati JPU. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Tiga terdakwa pembunuhan berencana di Bantar Gebang, Kota Bekasi Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyusul tuntutan itu ketiga terdakwa pun akan menyiapkan pledoi.

"Belum ada putusan (dari Majelis Hakim). Wajib kita selaku kuasa hukum mengajukan keringanan hukuman. Mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun," ungkap kuasa hukum Wowon cs, Sugijati saat ditemui usai persidangan, Senin (2/10/2023).

Sugijati mengatakan pertimbangan yang dilakukan untuk meringankan ketiga terdakwa ialah ketiganya menunjukkan sikap sopan dan proaktif. Selain itu usia terdakwa juga akan diajukan sebagai bahan pertimbangan.

“Berhubung usia mereka sudah lanjut pasti kita akan sampaikan belaan,” katanya.



Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar tadi siang, Wowon memang terlihat bingung saat ditanyakan majelis hakim apakah akan mengajukan pembelaan. Oleh sebabnya hingga kini pun ketiga terdakwa belum mengajukan diskusi terhadap kuasa hukum.

“Terdakwa belum ngomong sama kami (soal pembelaan),” ucapnya. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)
pixels