Terus Bertambah, Sudah 190 Warga Kabupaten Bogor Meninggal Akibat Covid-19

Selasa, 04 Agustus 2020 - 05:05 WIB
Angka kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor jumlahnya terus merangkak naik. Foto/SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Angka kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor jumlahnya terus merangkak naik. Bahkan, angka kematian terkait Covid-19 selama pandemi hingga pukul 19.00 WIB, Senin (3/8/2020) malam juga jumlahnya terus melonjak mencapai 190 orang. Jumlah kematian tersebut terdiri dari kasus kategori suspek dan probable (Orang Dalam Pemantauan dan Pasien Dalam Pengawasan) sebanyak 163 orang dan konfirmasi positif 27 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menyebutkan data tersebut hasil pembaruan data monitoring harian kewaspadaan infeksi Covid-9 di wilayah Kabupaten Bogor. "Hari ini ada 1 tambahan dengan status kasus probable meninggal dunia yakni perempuan, 57 tahun, Jasinga," ujarnya dalam keterangan pers tertulisnya, Senin 3 Agustus 2020. (Baca juga: Massifkan Tes PCR, DKI Temukan 489 Kasus Baru Positif Covid-19)

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait kasus konfirmasi positif baru ada tambahan sebanyak 7 orang yakni laki-laki, 6 tahun, Ciawi; perempuan, 19 tahun, Tenjolaya; laki-laki, 32 tahun, Parung; perempuan, 25 tahun, Tajurhalang; laki-laki, 36 tahun, Ciomas; perempuan, 51 tahun, Ciseeng dan perempuan, usia tidak dikeahui, warga Cisarua.



Kabar baiknya, kata dia, hari ada 4 tambahan pasien yang positif terkonfirmasi sembuh adalah perempuan, 64 tahun, Dramaga; laki-laki, 30 tahun, Cibinong; perempuan, 24 tahun, Ciseeng dan laki-laki, 48 tahun, Tamansari.

"Dengan demikian kasus positif covid-19 di Kabupaten Bogor mencapai 557 orang dengan rincian 325 orang sembuh, 27 orang meninggal dan saat ini yang masih dalam perawatan sebanyak 201 orang," tuturnya.

Menyusul terus melonjaknya angka kasus Covid-19, kata dia, Pemkab Bogor enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 14 hari ke depan, sejak 31 Juli 2020.

"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," papar Ifah begitu biasa disapa Syarifah Sofiah yang juga sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor.

Menurutnya, pada perpanjangan PSBB ini, Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya. Maka dari itu, kata dia, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020 (Baca juga: Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks)

"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup Nomor 42," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More