Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Sabtu, 30 September 2023 - 17:20 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan yang sangat berdampak berat kepada korbannya. Sebab tindakan bullying dapat digambarkan seperti menindas korbannya.
Suparji menyebutkan, pelaku bullying tetap bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dihukum sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, misalnya seperti luka fisik.
"Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang," ucap Suparji di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).
Mencermati fenomena yang sering berulang ini, menurut Suparji perlu ada sebuah aksi nyata yang membuat jera para pelakunya. Sebab kasus ini akan terus berulang jika tidak ditangani dengan serius.
"Ya sejauh ini bahwa memang ketika anak tadi berhadapan dengan hukum tadi, itu akan menimbulkan efek jera saya kira, itu akan malu akan takut ya. dan itulah kemudian konstruksi sistem peradilan pidana itu sangat selektif memberikan sanksi kepada anak," ucapnya.
Suparji menambahkan, permasalah saat ini terkait dengan bullying adalah ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurut perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.
"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak, memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," ucapnya.
Lihat Juga: Aipda Ambarita dan Ipda Ibas Jadi Guest Teacher Sosialisasi Pencegahan Bullying di SDN Gunung 05
Suparji menyebutkan, pelaku bullying tetap bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dihukum sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, misalnya seperti luka fisik.
"Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang," ucap Suparji di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).
Mencermati fenomena yang sering berulang ini, menurut Suparji perlu ada sebuah aksi nyata yang membuat jera para pelakunya. Sebab kasus ini akan terus berulang jika tidak ditangani dengan serius.
"Ya sejauh ini bahwa memang ketika anak tadi berhadapan dengan hukum tadi, itu akan menimbulkan efek jera saya kira, itu akan malu akan takut ya. dan itulah kemudian konstruksi sistem peradilan pidana itu sangat selektif memberikan sanksi kepada anak," ucapnya.
Baca Juga
Suparji menambahkan, permasalah saat ini terkait dengan bullying adalah ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurut perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.
"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak, memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," ucapnya.
Lihat Juga: Aipda Ambarita dan Ipda Ibas Jadi Guest Teacher Sosialisasi Pencegahan Bullying di SDN Gunung 05
(cip)
tulis komentar anda