Disdik DKI Bakal Sanksi Guru dan Kepala Sekolah yang Biarkan Murid Jadi Korban Bullying
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang melakukan pembiaran terhadap bullying atau perundungan siswanya di lingkungan sekolah.
"Jadi untuk kasus perundungan atau kekerasan di sekolah itu bukan hanya murid atau pelaku tapi guru juga kepala sekolah kan bertanggung jawab jika ada pembiaran, kelalaian, ada hal yang menyebabkan terjadi perundungan tersebut," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, Jumat (1/3/2024).
Taga menjelaskan kepala sekolah dan guru seharusnya sudah memahami perilaku anak didiknya masing-masing dan sudah mengantisipasi potensi terjadinya bullying sehingga dapat melakukan pencegahan. "Misal, sudah tahu nih ada indikasi anak itu suka berbuat melakukan perundungan terhadap temannya, sudah dilaporkan tapi guru itu tidak bertindak," kata Taga.
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya bersikap tegas dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pelajar yang terbukti terlibat tindakan kriminal seperti tawuran atau perkelahian yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia namun juga kepada pihak sekolah.
"Makanya jika terjadi itu maka guru bertanggung jawab itu ada sanksi tapi mungkin tidak pemecatan. Ada Pergub yang mengatur hal itu untuk ditangani dari siswa maupun pelaku atau guru," terangnya.
Baca Juga: Bullying di Thamrin City, Disdik Keluarkan 3 Pelajar SMP
Taga menjelaskan perundungan dapat dilakukan oleh masing-masing pihak yang ada di sekolah. ”Perundungan di sekolah itu bukan hanya dari siswa ke siswa, tapi juga guru ke siswa kemudian bisa juga dari siswa ke guru. Kemungkinan itu bisa saja terjadi. Jadi bukan hanya pelaku siswa saja, tapi juga guru," ungkap Taga.
Taga menyebut Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sangat penting agar benar-benar bekerja dengan efektif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh murid.
"Bicara perundungan itu buka bicara kekerasan saja, tetapi masalah psikis juga. Jadi artinya ini menjadi penting untuk diperhatikan. Untuk itu kita juga sedang mengimbau dan bahkan sudah bergerak sekolah mereview tara tertib yang ada di sekolah terutama bagaimana penanganan terhdap pelaku perundungan," tutup Taga.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 pada Kamis, 29 Februari 2024. Kepgub tersebut untuk menanggulangi kekerasan atau bullying di lingkungan pendidikan.
Dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 mengatur pembentukan Satgas tersebut. [Carlos Roy Fajarta]
"Jadi untuk kasus perundungan atau kekerasan di sekolah itu bukan hanya murid atau pelaku tapi guru juga kepala sekolah kan bertanggung jawab jika ada pembiaran, kelalaian, ada hal yang menyebabkan terjadi perundungan tersebut," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, Jumat (1/3/2024).
Taga menjelaskan kepala sekolah dan guru seharusnya sudah memahami perilaku anak didiknya masing-masing dan sudah mengantisipasi potensi terjadinya bullying sehingga dapat melakukan pencegahan. "Misal, sudah tahu nih ada indikasi anak itu suka berbuat melakukan perundungan terhadap temannya, sudah dilaporkan tapi guru itu tidak bertindak," kata Taga.
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya bersikap tegas dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pelajar yang terbukti terlibat tindakan kriminal seperti tawuran atau perkelahian yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia namun juga kepada pihak sekolah.
"Makanya jika terjadi itu maka guru bertanggung jawab itu ada sanksi tapi mungkin tidak pemecatan. Ada Pergub yang mengatur hal itu untuk ditangani dari siswa maupun pelaku atau guru," terangnya.
Baca Juga: Bullying di Thamrin City, Disdik Keluarkan 3 Pelajar SMP
Taga menjelaskan perundungan dapat dilakukan oleh masing-masing pihak yang ada di sekolah. ”Perundungan di sekolah itu bukan hanya dari siswa ke siswa, tapi juga guru ke siswa kemudian bisa juga dari siswa ke guru. Kemungkinan itu bisa saja terjadi. Jadi bukan hanya pelaku siswa saja, tapi juga guru," ungkap Taga.
Taga menyebut Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sangat penting agar benar-benar bekerja dengan efektif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh murid.
"Bicara perundungan itu buka bicara kekerasan saja, tetapi masalah psikis juga. Jadi artinya ini menjadi penting untuk diperhatikan. Untuk itu kita juga sedang mengimbau dan bahkan sudah bergerak sekolah mereview tara tertib yang ada di sekolah terutama bagaimana penanganan terhdap pelaku perundungan," tutup Taga.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 pada Kamis, 29 Februari 2024. Kepgub tersebut untuk menanggulangi kekerasan atau bullying di lingkungan pendidikan.
Dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 mengatur pembentukan Satgas tersebut. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)