Mario Dandy Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Kamis, 07 September 2023 - 14:51 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). FOTO/ANTARA/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo tidak hanya divonis hukuman 12 tahun penjara. Pelaku penganiayaan David Ozora itu juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Pembebanan biaya restitusi dari majelis hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya itu Jaksa meminta Mario membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tak membayarnya, Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.



Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, uang hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More