Kapolda Metro Jaya Bentuk Satgas Pencemaran Udara, Tugasnya Penegakan Hukum

Rabu, 06 September 2023 - 12:43 WIB
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto setelah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI. Foto: iNews Media/Irfan Maaruf
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Salah satu tugas satgas adalah penegakan hukum.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto setelah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI.

"Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).



Menurutnya, ada beberapa dasar pembentukan Satgas Penanggulangan Polusi. Di antaranya, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah Hukum Polda Metro Jaya," katanya.



Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai Pembina.

Satgas ini membawahi 7 subsatgas, salah satunya pendindakan hukum. Berikut subsatgas tersebut:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More