Kapolda Metro Jaya Bentuk Satgas Pencemaran Udara, Tugasnya Penegakan Hukum

Rabu, 06 September 2023 - 12:43 WIB
1. Subsatgas Analis

2. Subsatgas Preemtif

3. Subsatgas Preventif

4. Subsatgas Represif atau Penegakan Hukum

5. Subsatgas Bantek

6. Subsatgas Humas

7. Subsatgas Kewilayahan

"Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya," jelasnya.

Suyudi menyatakan keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di wilayah Hukum Polda Metro Jaya juga butuh peran serta masyarakat. Ia mengimbau masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi.

"Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih diimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," harapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More