Praperadilan Kasus Kriminalisasi Wanita Hamil di Koja Ditolak, RPA Perindo: Tetap Kita Kawal sampai Tuntas
Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:09 WIB
Kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di Pelabuhan Tanjung Priok, barang itu disebut milik Hamidah.
"Itu adalah milik seseorang, ibu H hanya disuruh mengurus barangnya. Dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari Bea Cukai dan si pemilik barang, lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.
Dari proses itu Bea Cukai Tanjung Priok lalu melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H jadi tersangka dan ditangkap. Setelah dijadikan tersangka kemudian H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai dan juga pemilik barang, Panji dan Azis, yang merubah data pemilik barang," pungkasnya.
"Itu adalah milik seseorang, ibu H hanya disuruh mengurus barangnya. Dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari Bea Cukai dan si pemilik barang, lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.
Dari proses itu Bea Cukai Tanjung Priok lalu melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H jadi tersangka dan ditangkap. Setelah dijadikan tersangka kemudian H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai dan juga pemilik barang, Panji dan Azis, yang merubah data pemilik barang," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda