Aturan Ganjil-Genap Hanya untuk Mobil, Ini 25 Lokasi Ruas Jalannya

Kamis, 30 Juli 2020 - 21:14 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil di Ibu Kota mulai pekan depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil di Ibu Kota mulai pekan depan. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap akan berlaku di 25 ruas jalanan DKI Jakarta.

"Pada 25 ruas jalan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020). Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. (Baca juga; Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Pekan Depan )

Syafrin menambahkan bahwa aturan ganjil-genap tidak akan diberlakukan untuk kendaraan motor. "Hanya untuk kendaraan mobil," ujarnya. (Baca juga; Ini Alasan DKI Kembali Berlakukan Ganjil Genap Meski PSBB Transisi Diperpanjang )

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat



2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

5. Jalan Gatot Subroto
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More